judul gambar

Kunjungan Ke:

Website counter

Tulisan Terbaru

Labels

Kegiatan (13) Berita (11) Artikel (2) Galeri (2) Gapoktan (1) Profil (1) SLTP (1) Sejarah (1) Topografi (1)

Menteri Desa Instruksikan Seluruh Kades Harus Buat Spanduk Rincian Anggaran


Ilustrasi Foto :Achmad Zamroni
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjoyo menginstruksikan kepada kepala desa di seluruh Indonesia untuk memasang spanduk rincian anggaran dan bioskop desa sehingga terciptanya transparansi dan pembangunan ekonomi desa.

"Nanti para kepala desa harus membuat spanduk anggaran tentang dana desa," kata Eko Putro saat berkunjung ke Desa Pabedilan Kaler, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (28/4/2017).

Selain membuat spanduk, Eko mengimbau agar kepala desa mempunyai insiatif untuk memanfaatkan balai desa sebagai ajang pertumbuhan ekonomi dengan membuat bioskop desa yang didalamnya itu bisa di topang masyarakat untuk berwirausaha.

Ia menjelaskan, bagi kepala desa yang tidak membuat spanduk tentang anggaran desa maka pemerintah tidak akan memberikan insentif kepada desa tersebut, hanya akan mendapatkan Rp800 juta per tahun yang seharusnya bisa mendapatkan Rp1,3 miliar.

"Disamping memasang spanduk kepala desa juga wajib menjalankan empat program dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yakni pengembangan produk unggulan desa (prudes), mengembangkan badan usaha milik desa, membangun embung air desa, dan membangun sarana olahraga desa," pungkasnya. (okezone)

APBDes Harus Dipublikasikan Biar Masyarakat Dapat Mengawasi Pemerintahan Desa





 

Subtansi UU Desa No.6 Tahun 2014 adalah mewujudkan kedaulatan desa dalam semua aspek kehidupan masyarakat.

Salah satu wujudnya yakni masyarakat desa dilibatkan dalam musyawarah desa (Musdes). Baik dalam proses menyusun RPJMDes, RKPDes dan APBDes.

"APBDes itu milik masyarakat desa, bukan milik kades dan aparatur desa saja".

Sebagai milik piblik, maka Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) harus dipublikasikan agar semua warga dapat mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai oleh APBDes.
 

Bagaimana cara mempublikasikan APBDes?

Cara publikasi APBDes itu sangat gampang dan mudah. Karena banyak saluran media yang dapat dipergunakan.

APBDes dapat dipublikasikan melalui papan informasi desa, website desa, dan buletin jumat. APBDes bisa juga dipublikasikan melalui baliho dan media lainnya yang bersifat terbuka dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Sisi positif dengan adanya publikasi APBDes atau keterbukaan informasi desa, maka fitnah dan prasangka yang tidak dapat terhindari.

Perlu dipahami juga bahwa penggunaan dana desa harus dimulai dari musyawarah desa (musdes) yang digelar oleh badan permusyawaratan desa (BPD).

Sumber : http://risehtunong.blogspot.co.id/2017/03/apbdes-milik-masyarakat-desa.html

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Wajib Diinformasikan Pada Warga


Kepala Desa sebagai penanggungjawab terhadap Pemeritahan Desa memiliki kewajiban untuk memberikan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Penyampaian informasi tersebut untuk memenuhi hak masyarakat. Sehingga Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.

Dalam Permendagri disebutkan, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Atas dasar informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.

Adapun, informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Seperti, papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya.

Muatan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa



Kewenangan Desa diantaranya meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Prakarsa Masyarakat, Hak Asal Usul, dan Adat Istiadat Desa.
Selain itu, Pemerintahan Desa disamping menjalankan kewenangan yang melekat pada Desa, juga menjalankan kewenangan dari pemerintahan di atasnya. Karena keberadaan desa merupakan bagian dari Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa berkewajiban membuat Laporan kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa dan menyampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. 
Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Pedoman atau tatacara lengkap penyusunan laporan kepala Desa, dapat dilihat di lampiran Format Laporan Kepala Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
 
Ruang Lingkup Laporan Kepala Desa meliputi:
  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
  • Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
  • Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Sedangkan muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, terdiri dari:
  • Pendahuluan;
  • Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
  • Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
  • Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
  • Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh
  • Penutup.

Back To Top