Subtansi UU Desa No.6 Tahun 2014 adalah mewujudkan kedaulatan desa dalam semua aspek kehidupan masyarakat.
Salah satu wujudnya yakni masyarakat desa dilibatkan dalam musyawarah desa (Musdes). Baik dalam proses menyusun RPJMDes, RKPDes dan APBDes."APBDes itu milik masyarakat...
APBDes Harus Dipublikasikan Biar Masyarakat Dapat Mengawasi Pemerintahan Desa
Posted on Rabu, Maret 22, 2017
with
No comments
Dilihat: Kali