judul gambar

Tugas Dan Tanggung Jawab Kepala Desa



Sebagaimana yang sudah disebutkan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kepala Desa dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa berwenang:
    • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    • mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
    • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    • menetapkan Peraturan Desa;
    • menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    • membina kehidupan masyarakat Desa;
    • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    • membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
    • mengembangkan sumber pendapatan Desa;
    • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    • mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
    • memanfaatkan teknologi tepat guna;
    • mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
    • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sedangkan dalam melaksanakan tugas, pejabat Kepala Desa berhak:
    • mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
    • mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
    • menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
    • mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
    • memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
  3. Selain memiliki kewenangan dan hak dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban:
    • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    • menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
    • melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
    • menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
    • menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
    • mengelola Keuangan dan Aset Desa;
    • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
    • menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    • mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
    • membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    • memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
    • mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
    • memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Peraturan Menteri Desa Tahun 2015


Untuk kali ini admin mencoba berbagi dengan anda terkait Peraturan menteri Desa terbaru tahun 2015 tentang desa. Beberapa dokumen permendes tahun 2015 bisa anda dapatkan di sini.

Silahkan download di bawah ini:

1. Permendes No 1 Tahun 2015

2. Permendes No 2 Tahun 2015

3. Permendes No 3 Tahun 2015

4. Permendes No 4 Tahun 2015

5. Permendes No 5 Tahun 2015


Semoga Bermanfaat ......
Back To Top