judul gambar

Petani Melon Bulumargi Kekurangan Pasokan Air



Musim kemarau mengakibatkan krisis air di sejumlah daerah. Di Lamongan musim kemarau menyebabkan petani melon di Desa Bulumargi merugi lantaran tanaman melon kekurangan pasokan air dan hasil panennya pun mengalami penuunan hingga 50 persen sehingga tidak sebanding dengan biaya perawatan dan pembibitan.

Tugas Dan Tanggung Jawab Kepala Desa



Sebagaimana yang sudah disebutkan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kepala Desa dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa berwenang:
    • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    • mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
    • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    • menetapkan Peraturan Desa;
    • menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    • membina kehidupan masyarakat Desa;
    • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    • membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
    • mengembangkan sumber pendapatan Desa;
    • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    • mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
    • memanfaatkan teknologi tepat guna;
    • mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
    • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sedangkan dalam melaksanakan tugas, pejabat Kepala Desa berhak:
    • mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
    • mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
    • menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
    • mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
    • memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
  3. Selain memiliki kewenangan dan hak dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban:
    • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    • menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
    • melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
    • menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
    • menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
    • mengelola Keuangan dan Aset Desa;
    • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
    • menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    • mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
    • membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    • memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
    • mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
    • memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Panen Raya Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu


(Woro-Woro) – Kelompok tani Makmur jaya Dusun karangdowo, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Kamis (11/06/2015) Melaksanakan Kegiatan Panen Raya Padi yang merupakan proses menikmati hasil tanaman padi para petani.

Kegiatan Panen Raya Padi ini adalah rangkaian kegiatan Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GPPTT) yang di canangkan oleh pemerintah untuk meningkatkan hasil pertanian. Kegiatan dihadiri Pejabat Muspika , Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Babat serta Babinsa Koramil 10/0812 Lamongan.   

Sejumlah petani yang terlihat antusias dalam memanen padi yang di tanamnya sejak beberapa bulan lalu. Padi gunawan Salah satu petani yang ikut melaksanakan Panen Raya ini mengaku sangat senang melihat Padi hasil tanamannya. 

Petani  lainnya mengaku  sejak proses tanam hingga tanaman padi menjelang panen, kami para petani selalu mendapatkan pendampingan dari petugas, mulai dari teknis penanaman, serta pola penerapan pupuk serta peawatan selalu dibimbing.

Dengan pola pendampingan dan penerapan terhadap para petani oleh para petugas pendampingan dari dinas pertanian maupun lembaga terkait, diharapkan kedepan para petani mampu dengan sendirinya melakukan metode penerana serta pengelolaan tanaman secara mandiri sehingga dapat memperoleh hasil yang maksimal.

Kepala Desa Harus Kelola Dana Desa Dengan Transparan




(Woro-Woro) - Besarnya pengalokasian Dana Desa bagi setiap desa harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar. Bila mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014, maka pengelolaan keuangan desa menempatkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

“Dengan besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa tersebut, maka diperlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa atau perangkat desa tentang pengelolaan keuangan,” ujar Marwan selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam UU Desa telah menempatkan masyarakat Desa sebagai sasaran dan sekaligus pelaku pembangunan Desa, sedangkan pemerintahan Desa berperan sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Bagi para kepala desa dan aparat desa, Menteri Marwan mengatakan, yang menjadi tantangan saat ini adalah kesiapan untuk menyusun perencanaan pembangunan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara tepat, terukur, dan transparan sesuai dengan potensi dan prioritas kebutuhan desa. “Juga kesiapan untuk mengelola keuangan desa secara berhati-hati, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” ujarnya.

Agar penyaluran dana desa tahap awal tahun 2015 ini lancar, Menteri Marwan menyampaikan, ada beberapa hal pokok yang diharapkan menjadi masukan bagi para Gubernur serta Bupati atau Walikota. Yakni, melaksanakan sosialisasi dan pelatihan, kepada aparat pemerintah daerah maupun aparat desa agar mempunyai pemahaman yang tepat dan kompetensi yang memadai dalam melaksanakan Undang-Undang Desa. (sumber : Kemendesa.go.id)
Back To Top