judul gambar

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Wajib Diinformasikan Pada Warga


Kepala Desa sebagai penanggungjawab terhadap Pemeritahan Desa memiliki kewajiban untuk memberikan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Penyampaian informasi tersebut untuk memenuhi hak masyarakat. Sehingga Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.

Dalam Permendagri disebutkan, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Atas dasar informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.

Adapun, informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Seperti, papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya.

Muatan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa



Kewenangan Desa diantaranya meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Prakarsa Masyarakat, Hak Asal Usul, dan Adat Istiadat Desa.
Selain itu, Pemerintahan Desa disamping menjalankan kewenangan yang melekat pada Desa, juga menjalankan kewenangan dari pemerintahan di atasnya. Karena keberadaan desa merupakan bagian dari Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa berkewajiban membuat Laporan kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa dan menyampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. 
Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Pedoman atau tatacara lengkap penyusunan laporan kepala Desa, dapat dilihat di lampiran Format Laporan Kepala Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
 
Ruang Lingkup Laporan Kepala Desa meliputi:
  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
  • Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
  • Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Sedangkan muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, terdiri dari:
  • Pendahuluan;
  • Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
  • Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
  • Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
  • Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh
  • Penutup.

Peran serta Pemuda Mendorong Transparansi Pembangunan Desa


Salah satu tujuan pengaturan UU Desa yakni memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Disamping itu juga mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama.

Semangat besar dari UU Desa yakni menjadikan desa sebagai subyek pembangunan. Dengan diberikannya kewenangan oleh UU Desa diharapkan desa mampu menentukan arah pembangunan sesuai karakter dan potensi masing-masing.

UU Desa memberikan kedudukan, kewenangan, dan keuangan Desa yang semakin kuat. Dengan demikian penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa.

Bagaimana partisipasi atau peran serta masyarakat (khususnya pemuda) sebagai subyek pembangunan desa.

Pemuda sebagai salah satu bagian dari masyarakat desa sudah selayaknya mengambil peran strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan desa. Sehingga mampu berperan aktif mengawal terbentuknya Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.

Ide dan gagasan kreatif inovatif para pemuda akan mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan desa.

Pengawalan pembangunan desa dapat dimulai dari langkah kecil yakni mengawal proses musyawarah perencanaan dan pembangunan desa (Musrenbangdes). Musrenbangdes menjadi proses awal memperjuangkan konsep dan gagasan arah pembangunan desa.

Selanjutnya mendorong keterbukaan APBDes. Karena keterbukaan APBDes penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap program/kegiatan desa.

Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan desa menjadi modal penting yang akan mendorong terwujudnya harapan masyarakat desa.


Musyawarah Pembentukan BUMDes di Desa Bulumargi

  

Puluhan warga Desa Bulumargi mulai dari perangkat desa, BPD, PKK, Karangtaruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Lembaga Desa lainnya. Selasa siang, 16 Agustus 2016, sekitar pukul 13.00 Wib mengikuti rapat musyawarah desa.

Musyawarah desa dengan agenda mengagas pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berlangsung di Balai Desa Bulumargi. Hadir dalam kegiatan rapat musyawarah desa tersebut para Pendamping Desa.

Pada kesempatan rapat musyawarah desa tersebut, Trimo Hadi Saputro, selaku Kepala Desa Bulumargi menjelaskan Keberadaan BUMDes sangat diperlukan sebagai upaya membangun masyarakat desa dengan meningkatkan ekonomi warga desa melalui usaha usaha desa.

Rapat Musyawarah yang berlangsung secara mufakat menyepakati pembentukan BUMDes di Desa Bulumargi dengan nama "Bulumargi Sejahtera".

Begitu pula, acara rapat yang dipandu oleh Bapak Atekan (Sekretaris Desa) dan Ustadz Murthomo (Ketua BPD) yang dibantu oleh para pendamping desa juga secara marathon membentuk kepengurusan BUMDes.

Dalam musyawarah para peserta rapat mengajukan beberapa nama calon pengurus yang akan menjalankan keberlangsungan BUMDes "Bulumargi Sejahtera".

Melalui musyawarah mufakat terpilih secara demokratis pengurus BUMDes yang diambil dari kalangan pemuda desa yang memiliki kompetensi dalam menjalankan BUMDes di Desa Bulumargi.

Berikut pengurus BUMDes "Bulumargi Sejahtera" yang terpilih.

A. Pengawas BUMDes :
     1. Kepala Desa
     2. BPD

B. Pengurus BUMDes :
    Ketua.            : Toni Wahyudi
    Wakil Ketua. : Andik
    Sekretaris.    : Ali Nasruddin
    Wakil Sekretaris.  : Lilik Purwati
    Bendahara.    :   Miftahul Huda.

Selain memiliki tingkat kompetensi, dipilihnya kepengurusan BUMDes dari kalangan pemuda agar perjalanan BUMDes dapat dikelola secara profesional dan dapat berkembang sesuai harapan masyarakat desa.
  

Back To Top