judul gambar

Kepala Desa Harus Kelola Dana Desa Dengan Transparan




(Woro-Woro) - Besarnya pengalokasian Dana Desa bagi setiap desa harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar. Bila mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014, maka pengelolaan keuangan desa menempatkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

“Dengan besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa tersebut, maka diperlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa atau perangkat desa tentang pengelolaan keuangan,” ujar Marwan selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam UU Desa telah menempatkan masyarakat Desa sebagai sasaran dan sekaligus pelaku pembangunan Desa, sedangkan pemerintahan Desa berperan sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Bagi para kepala desa dan aparat desa, Menteri Marwan mengatakan, yang menjadi tantangan saat ini adalah kesiapan untuk menyusun perencanaan pembangunan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara tepat, terukur, dan transparan sesuai dengan potensi dan prioritas kebutuhan desa. “Juga kesiapan untuk mengelola keuangan desa secara berhati-hati, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” ujarnya.

Agar penyaluran dana desa tahap awal tahun 2015 ini lancar, Menteri Marwan menyampaikan, ada beberapa hal pokok yang diharapkan menjadi masukan bagi para Gubernur serta Bupati atau Walikota. Yakni, melaksanakan sosialisasi dan pelatihan, kepada aparat pemerintah daerah maupun aparat desa agar mempunyai pemahaman yang tepat dan kompetensi yang memadai dalam melaksanakan Undang-Undang Desa. (sumber : Kemendesa.go.id)

Sejarah Desa Bulumargi


Maaf Artikel sejarah desa masih dalam penyusunan mohon bersabar silahkan klik menu yang lain..

Teima Kasih Atas kunjungannnya , Silahkan Update seputar desa terbaru

MTs MA`ARIF NU 30 LAMONGAN


Meski letak Geografis Desa Bulumargi di sebuah pedesaan yang jauh dari pusat Kota, baik Kecamatan maupun Kabupaten, tidak membuat warga desa menjadi ketinggalan dalam hal pembanguna, seperti halnya pembangunan sumber daya manusia.

Salah satu upaya pembangunan sumber daya manusia bagi masyarakat desa diantaranya dengan mendirikan sekolah Madrasah Tsanawiyah atau setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

Madrasah Tsanawiyah yang diberi nama “MTs Ma`arif NU 30  didirikan pada tahun 1996. Sebagai wujud kepedulian warga dalam meningkatkan kecerdasan masyarakat.  Madrasah Tsanawiyah yang berlokasi di Dusun Awar-Awar Desa Bulumargi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan , Berdiri diatas lahan seluas : 988 M2, Luas Bangunan : 490 M2.

Berikut Profil Sekolah MTs Maarif NU 30
A.                  Identitas Sekolah
1.
Nomor Statistik Sekolah(NSS)
:
121235240059
2.
Nama Sekolah
:
MTs Ma`arif NU 30 Lamongan
3.
Alamat Sekolah
:
Jalan Pendidikan No. 01  Desa Bulumargi, Kecamatan Babat – Lamongan – Jawa Timur
4.
Nomor Telepon
:
-
5.
Kode Pos
:
62271
6.
Tahun Berdiri
:
1996
7.
Status Sekolah
:
Swasta
8.
Status Akreditasi
:
C/2011
9.
Status KKM
:
Anggota KKM
10.
Induk KKM
:
MTsN Model BABAT
11.
SK Kanwil Depag
:
Wm.06.03/pp.03.2/48/SK/1996
12.
Penyelenggara Sekolah
:
Lembaga Pendidikan Ma`arif
13.
Waktu Belajar
:
Pagi

B.   Jumlah Siswa Madrasah Tsanawiyah

Tahun Ajaran
Kelas VII
Kelas VIII
Kelas IX
L
P
L+P
L
P
L+P
L
P
L+P
2011/2012
7
14
21
12
10
22
15
9
25
2012/2013
10
9
19
7
14
21
12
10
22
2013/2014
9
8
17
10
9
19
7
14
21
2014/2015
9
14
23
10
9
19
10
9
19

Peraturan Menteri Desa Tahun 2015


Untuk kali ini admin mencoba berbagi dengan anda terkait Peraturan menteri Desa terbaru tahun 2015 tentang desa. Beberapa dokumen permendes tahun 2015 bisa anda dapatkan di sini.

Silahkan download di bawah ini:

1. Permendes No 1 Tahun 2015

2. Permendes No 2 Tahun 2015

3. Permendes No 3 Tahun 2015

4. Permendes No 4 Tahun 2015

5. Permendes No 5 Tahun 2015


Semoga Bermanfaat ......
Back To Top