APBDes Harus Dipublikasikan Biar Masyarakat Dapat Mengawasi Pemerintahan Desa
Posted on Rabu, Maret 22, 2017
with
No comments
Dilihat: Kali
Subtansi UU Desa No.6 Tahun 2014 adalah mewujudkan kedaulatan desa dalam semua aspek kehidupan masyarakat.
Salah satu wujudnya yakni masyarakat desa dilibatkan dalam musyawarah desa (Musdes). Baik dalam proses menyusun RPJMDes, RKPDes dan APBDes.
"APBDes itu milik masyarakat desa, bukan milik kades dan aparatur desa saja".
Sebagai milik piblik, maka Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) harus dipublikasikan agar semua warga dapat mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai oleh APBDes.
Bagaimana cara mempublikasikan APBDes?
Cara publikasi APBDes itu sangat gampang dan mudah. Karena banyak saluran media yang dapat dipergunakan.
APBDes dapat dipublikasikan melalui papan informasi desa, website desa, dan buletin jumat. APBDes bisa juga dipublikasikan melalui baliho dan media lainnya yang bersifat terbuka dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Sisi positif dengan adanya publikasi APBDes atau keterbukaan informasi desa, maka fitnah dan prasangka yang tidak dapat terhindari.
Perlu dipahami juga bahwa penggunaan dana desa harus dimulai dari musyawarah desa (musdes) yang digelar oleh badan permusyawaratan desa (BPD).
Sumber : http://risehtunong.blogspot.co.id/2017/03/apbdes-milik-masyarakat-desa.html
Ditulis Oleh: Desa Bulumargi - Deskripsi: APBDes Harus Dipublikasikan Biar Masyarakat Dapat Mengawasi Pemerintahan Desa
Situs ini dibuat sebagai media publikasi DESA BULUMARGI agar masyarakat dengan mudah mengakses segala bentuk informasi.
Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel APBDes Harus Dipublikasikan Biar Masyarakat Dapat Mengawasi Pemerintahan Desa. Silahkan tinggalkan Komentar di bawah.
Gabung Kami: Facebook | Twitter | Google Plus :: Kembali kunjungi kami! ::
0 Comments