judul gambar

Santri TPQ Al Huda Raih Prestasi Pada Festival Anak Sholeh


“Alhamdulillahirabbil Alamiin!!..  Semoga mampu menghasilkan generasi  pecinta Al Qur`an”. Itulah kalimat yang terucap dari bibir Pengasuh Taman Pendidikan Al Qur`an (TPQ) Al Huda Dusun Awar Awar, Desa Bulumargi, Ustadz  Muhammad Ali AG. S.Ag. S.Pd.  

Ungkapan syukur tersebut terucap lantaran Saudari Emirati Fauziyah, salah satu Santi TPQ Al Huda Yang diasuhnya mampu mendapatkan prestasi yang membanggakan pada Festival Anak Sholeh (FAS) tingkat kecamatan Babat, yang di selenggarakan setiap 2 tahun sekali. 

Meskipun  keberadaan TPQ AL Huda berada di pelosok desa yang jauh dari perkotaan. Namun, santri TPQ Al Huda Mampu meraih peringkat ke 3  kategori Tartilul Qur`an dari beberapa kategori bidang ilmu Al Quran yang di perlombakan.

Dalam ajang Festival Anak Sholeh tahun 2015 yang berlangsung hari Kamis (14/06/2015) bertempat di Gedung TPQ An Nahdliyah  Desa Gembong, Kecamatan Babat- Lamongan  di ikuti oleh sekitar 26 TPQ yang ada di Kecamatan Babat.  

Dengan Prestasi para santri TPQ Al Huda tersebut Ustadz Ali panggilan Akrab pengasuh TPQ dan juga Madrasah Diniyah Ashabul Kahfi ini berharap  para santri nantinya mampu menjadi generasi yang tidak hanya pandai membaca  Al Qur`an, namun santri TPQ Al Huda juga mampu mengamalkan nilai Al Quran dalam kehidupan serta bermanfaat ilmunya bagi Masyarakat. 

Hingga saat ini TPQ Al Huda  tercatat memiliki kurang lebih 100 santri.  Dengan tenaga pendidik sebanyak puluhan  ustadz maupun ustadzah.

Warga Bulumargi Kerja Bakti Bangun Jalan desa

 


Kegiatan warga dengan semangat gotong royong memang seringkali identik dengan masyarakat desa di banding masyarakat perkotaan.

Semangat gotong royong serta guyub rukun ini tercermin pada kegiatan warga Dusun Awar-Awar, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dalam membangun desanya agar lebih maju dan bagus.

Dengan antusiasnya para warga membangun infrastruktur desa yaitu pembangunan pavingisasi jalan desa yang menghubungkan antar dusun di Bulumargi.

Pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 300 meter sengaja dikerjakan pada malam hari seusai melaksanakan sholat tarawih, lantaran pada siang hari para warga banyak yang melaksanakan ibadah puasa.

Seakan tanpa mengenal lelah ratusan warga yang ikut dalam kerja bakti membangun jalan ini memiliki peran masing masing.Diantaranya ada warga yang bertugas melansir atau memindahkan paving block dari tempat material meuju lokasi jalan, sebagian warga juga ada yang bertugas menghamparkan pasir sebagai landasan pemasangan paving block, dan juga sebagian warga bertugas memasang paving block.

Semua kegiatan tersebut dilakukan secara bersama sama dengan semangat gotong royong membangun desa denagn harapan infrastruktur desa terutama jalan desa menjadi baik dan mampu mengangkat kesejahteraan warga.

Meski sebagian warga dalam pembangunan pavingisasi jalan desa ini masih belum diketahui besaran biaya yang dipakai. Namun kepala desa mengaku jika dana pembangunan pavingisasi jalan desa ini bersumber dari dana desa.


Petani Melon Bulumargi Kekurangan Pasokan Air



Musim kemarau mengakibatkan krisis air di sejumlah daerah. Di Lamongan musim kemarau menyebabkan petani melon di Desa Bulumargi merugi lantaran tanaman melon kekurangan pasokan air dan hasil panennya pun mengalami penuunan hingga 50 persen sehingga tidak sebanding dengan biaya perawatan dan pembibitan.

Tugas Dan Tanggung Jawab Kepala Desa



Sebagaimana yang sudah disebutkan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kepala Desa dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa berwenang:
    • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    • mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
    • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    • menetapkan Peraturan Desa;
    • menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    • membina kehidupan masyarakat Desa;
    • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    • membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
    • mengembangkan sumber pendapatan Desa;
    • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    • mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
    • memanfaatkan teknologi tepat guna;
    • mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
    • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sedangkan dalam melaksanakan tugas, pejabat Kepala Desa berhak:
    • mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
    • mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
    • menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
    • mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
    • memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
  3. Selain memiliki kewenangan dan hak dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban:
    • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    • menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
    • melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
    • menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
    • menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
    • mengelola Keuangan dan Aset Desa;
    • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
    • menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    • mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
    • membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    • memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
    • mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
    • memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Back To Top