judul gambar

Sosok Emirati Fauziyah Santri TPQ Al Huda Juara Tartilul Quran



Beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 14 Juni 2015, MABIN Langitan menyelenggarakan Festival Anak Sholeh (FAS )Ke 6  se Kecamatan Babat, yang diikuti oleh seluruh Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di Kecamatan Babat.

Pada Acara Tersebut TPQ Al Huda Desa Bulumargi berhasil mengantarkan Emirati Fauziyah salah satu santri terbaiknya meraih peringkat ke 3 dalam kategori  Tartilul Quran. Mungkin anda belum mengenal siapakah Emirati Fauziyah santri yang berprestasi tersebut?.

Emirati Fauziyah atau biasa dipanggil Mira adalah anak kedua dari pasangan Raswan dan Yateni Warga Dusun Awar-Awar, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat-Lamongan.  

Kedua Orang tuanya bukanlah seorang Ustadz atau ahli agama. Namun, Raswan Ayah Mira adalah seorang petani sedangkan Yateni ibunya hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga sekaligus membantu ayahnya bertani.

Kondisi Kehidupan keluarga Mira yang masuk kategori tidak mampu, tidak membuat kemauan belajar Mira kendor dan minder dengan temannya. Saat ini Mira berusia sekitar 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas enam Madrasah Ibtidaiyah Irsyadut Tholibin.

Sementara, di lingkungan Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) Al Huda,  Sosok Emirati Fauziyah adalah santri yang memiliki semangat belajar mengaji yang tinggi diantara teman teman santri lainnya. Semangat belajar yang tinggi Mira tunjukkan dengan selalu disiplin masuk kelas, dan juga telaten  dalam belajar. 

Menurut Pengasuh TPQ AL Huda Ustadz Muhammad Ali saat ditemui oleh admin mengaku, jika diantara ratusan santri TPQ Al Huda yang diasuhnya saat ini, Mira merupakan anak yang cerdas, taat pada guru/ Asatidzah, telaten saat belajar.

“Mira itu anaknya ketika diperintah gurunya selalu nurut (mengikuti), telaten mengajinya, bahkan sering gurunya melihat ketika yang lain sedang bermain, Dia (Mira) tidak tergoda untuk main ”. Ujar Ustadz Ali.  

Santri TPQ Al Huda Raih Prestasi Pada Festival Anak Sholeh


“Alhamdulillahirabbil Alamiin!!..  Semoga mampu menghasilkan generasi  pecinta Al Qur`an”. Itulah kalimat yang terucap dari bibir Pengasuh Taman Pendidikan Al Qur`an (TPQ) Al Huda Dusun Awar Awar, Desa Bulumargi, Ustadz  Muhammad Ali AG. S.Ag. S.Pd.  

Ungkapan syukur tersebut terucap lantaran Saudari Emirati Fauziyah, salah satu Santi TPQ Al Huda Yang diasuhnya mampu mendapatkan prestasi yang membanggakan pada Festival Anak Sholeh (FAS) tingkat kecamatan Babat, yang di selenggarakan setiap 2 tahun sekali. 

Meskipun  keberadaan TPQ AL Huda berada di pelosok desa yang jauh dari perkotaan. Namun, santri TPQ Al Huda Mampu meraih peringkat ke 3  kategori Tartilul Qur`an dari beberapa kategori bidang ilmu Al Quran yang di perlombakan.

Dalam ajang Festival Anak Sholeh tahun 2015 yang berlangsung hari Kamis (14/06/2015) bertempat di Gedung TPQ An Nahdliyah  Desa Gembong, Kecamatan Babat- Lamongan  di ikuti oleh sekitar 26 TPQ yang ada di Kecamatan Babat.  

Dengan Prestasi para santri TPQ Al Huda tersebut Ustadz Ali panggilan Akrab pengasuh TPQ dan juga Madrasah Diniyah Ashabul Kahfi ini berharap  para santri nantinya mampu menjadi generasi yang tidak hanya pandai membaca  Al Qur`an, namun santri TPQ Al Huda juga mampu mengamalkan nilai Al Quran dalam kehidupan serta bermanfaat ilmunya bagi Masyarakat. 

Hingga saat ini TPQ Al Huda  tercatat memiliki kurang lebih 100 santri.  Dengan tenaga pendidik sebanyak puluhan  ustadz maupun ustadzah.

Warga Bulumargi Kerja Bakti Bangun Jalan desa

 


Kegiatan warga dengan semangat gotong royong memang seringkali identik dengan masyarakat desa di banding masyarakat perkotaan.

Semangat gotong royong serta guyub rukun ini tercermin pada kegiatan warga Dusun Awar-Awar, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dalam membangun desanya agar lebih maju dan bagus.

Dengan antusiasnya para warga membangun infrastruktur desa yaitu pembangunan pavingisasi jalan desa yang menghubungkan antar dusun di Bulumargi.

Pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 300 meter sengaja dikerjakan pada malam hari seusai melaksanakan sholat tarawih, lantaran pada siang hari para warga banyak yang melaksanakan ibadah puasa.

Seakan tanpa mengenal lelah ratusan warga yang ikut dalam kerja bakti membangun jalan ini memiliki peran masing masing.Diantaranya ada warga yang bertugas melansir atau memindahkan paving block dari tempat material meuju lokasi jalan, sebagian warga juga ada yang bertugas menghamparkan pasir sebagai landasan pemasangan paving block, dan juga sebagian warga bertugas memasang paving block.

Semua kegiatan tersebut dilakukan secara bersama sama dengan semangat gotong royong membangun desa denagn harapan infrastruktur desa terutama jalan desa menjadi baik dan mampu mengangkat kesejahteraan warga.

Meski sebagian warga dalam pembangunan pavingisasi jalan desa ini masih belum diketahui besaran biaya yang dipakai. Namun kepala desa mengaku jika dana pembangunan pavingisasi jalan desa ini bersumber dari dana desa.


Petani Melon Bulumargi Kekurangan Pasokan Air



Musim kemarau mengakibatkan krisis air di sejumlah daerah. Di Lamongan musim kemarau menyebabkan petani melon di Desa Bulumargi merugi lantaran tanaman melon kekurangan pasokan air dan hasil panennya pun mengalami penuunan hingga 50 persen sehingga tidak sebanding dengan biaya perawatan dan pembibitan.

Tugas Dan Tanggung Jawab Kepala Desa



Sebagaimana yang sudah disebutkan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kepala Desa dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa berwenang:
    • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    • mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
    • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    • menetapkan Peraturan Desa;
    • menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    • membina kehidupan masyarakat Desa;
    • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    • membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
    • mengembangkan sumber pendapatan Desa;
    • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    • mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
    • memanfaatkan teknologi tepat guna;
    • mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
    • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sedangkan dalam melaksanakan tugas, pejabat Kepala Desa berhak:
    • mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
    • mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
    • menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
    • mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
    • memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
  3. Selain memiliki kewenangan dan hak dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban:
    • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    • menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
    • melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
    • menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
    • menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
    • mengelola Keuangan dan Aset Desa;
    • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
    • menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    • mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
    • membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    • memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
    • mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
    • memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Panen Raya Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu


(Woro-Woro) – Kelompok tani Makmur jaya Dusun karangdowo, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Kamis (11/06/2015) Melaksanakan Kegiatan Panen Raya Padi yang merupakan proses menikmati hasil tanaman padi para petani.

Kegiatan Panen Raya Padi ini adalah rangkaian kegiatan Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GPPTT) yang di canangkan oleh pemerintah untuk meningkatkan hasil pertanian. Kegiatan dihadiri Pejabat Muspika , Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Babat serta Babinsa Koramil 10/0812 Lamongan.   

Sejumlah petani yang terlihat antusias dalam memanen padi yang di tanamnya sejak beberapa bulan lalu. Padi gunawan Salah satu petani yang ikut melaksanakan Panen Raya ini mengaku sangat senang melihat Padi hasil tanamannya. 

Petani  lainnya mengaku  sejak proses tanam hingga tanaman padi menjelang panen, kami para petani selalu mendapatkan pendampingan dari petugas, mulai dari teknis penanaman, serta pola penerapan pupuk serta peawatan selalu dibimbing.

Dengan pola pendampingan dan penerapan terhadap para petani oleh para petugas pendampingan dari dinas pertanian maupun lembaga terkait, diharapkan kedepan para petani mampu dengan sendirinya melakukan metode penerana serta pengelolaan tanaman secara mandiri sehingga dapat memperoleh hasil yang maksimal.

Kepala Desa Harus Kelola Dana Desa Dengan Transparan




(Woro-Woro) - Besarnya pengalokasian Dana Desa bagi setiap desa harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar. Bila mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014, maka pengelolaan keuangan desa menempatkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

“Dengan besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa tersebut, maka diperlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa atau perangkat desa tentang pengelolaan keuangan,” ujar Marwan selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam UU Desa telah menempatkan masyarakat Desa sebagai sasaran dan sekaligus pelaku pembangunan Desa, sedangkan pemerintahan Desa berperan sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Bagi para kepala desa dan aparat desa, Menteri Marwan mengatakan, yang menjadi tantangan saat ini adalah kesiapan untuk menyusun perencanaan pembangunan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara tepat, terukur, dan transparan sesuai dengan potensi dan prioritas kebutuhan desa. “Juga kesiapan untuk mengelola keuangan desa secara berhati-hati, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” ujarnya.

Agar penyaluran dana desa tahap awal tahun 2015 ini lancar, Menteri Marwan menyampaikan, ada beberapa hal pokok yang diharapkan menjadi masukan bagi para Gubernur serta Bupati atau Walikota. Yakni, melaksanakan sosialisasi dan pelatihan, kepada aparat pemerintah daerah maupun aparat desa agar mempunyai pemahaman yang tepat dan kompetensi yang memadai dalam melaksanakan Undang-Undang Desa. (sumber : Kemendesa.go.id)

Sejarah Desa Bulumargi


Maaf Artikel sejarah desa masih dalam penyusunan mohon bersabar silahkan klik menu yang lain..

Teima Kasih Atas kunjungannnya , Silahkan Update seputar desa terbaru

MTs MA`ARIF NU 30 LAMONGAN


Meski letak Geografis Desa Bulumargi di sebuah pedesaan yang jauh dari pusat Kota, baik Kecamatan maupun Kabupaten, tidak membuat warga desa menjadi ketinggalan dalam hal pembanguna, seperti halnya pembangunan sumber daya manusia.

Salah satu upaya pembangunan sumber daya manusia bagi masyarakat desa diantaranya dengan mendirikan sekolah Madrasah Tsanawiyah atau setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

Madrasah Tsanawiyah yang diberi nama “MTs Ma`arif NU 30  didirikan pada tahun 1996. Sebagai wujud kepedulian warga dalam meningkatkan kecerdasan masyarakat.  Madrasah Tsanawiyah yang berlokasi di Dusun Awar-Awar Desa Bulumargi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan , Berdiri diatas lahan seluas : 988 M2, Luas Bangunan : 490 M2.

Berikut Profil Sekolah MTs Maarif NU 30
A.                  Identitas Sekolah
1.
Nomor Statistik Sekolah(NSS)
:
121235240059
2.
Nama Sekolah
:
MTs Ma`arif NU 30 Lamongan
3.
Alamat Sekolah
:
Jalan Pendidikan No. 01  Desa Bulumargi, Kecamatan Babat – Lamongan – Jawa Timur
4.
Nomor Telepon
:
-
5.
Kode Pos
:
62271
6.
Tahun Berdiri
:
1996
7.
Status Sekolah
:
Swasta
8.
Status Akreditasi
:
C/2011
9.
Status KKM
:
Anggota KKM
10.
Induk KKM
:
MTsN Model BABAT
11.
SK Kanwil Depag
:
Wm.06.03/pp.03.2/48/SK/1996
12.
Penyelenggara Sekolah
:
Lembaga Pendidikan Ma`arif
13.
Waktu Belajar
:
Pagi

B.   Jumlah Siswa Madrasah Tsanawiyah

Tahun Ajaran
Kelas VII
Kelas VIII
Kelas IX
L
P
L+P
L
P
L+P
L
P
L+P
2011/2012
7
14
21
12
10
22
15
9
25
2012/2013
10
9
19
7
14
21
12
10
22
2013/2014
9
8
17
10
9
19
7
14
21
2014/2015
9
14
23
10
9
19
10
9
19
Back To Top