Oleh karena itu, Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa berkewajiban membuat Laporan kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa dan menyampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Pedoman atau tatacara lengkap penyusunan laporan kepala Desa, dapat dilihat di lampiran Format Laporan Kepala Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Ruang Lingkup Laporan Kepala Desa meliputi:
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Pendahuluan;
- Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
- Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
- Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
- Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh
- Penutup.