judul gambar

APBDes Harus Dipublikasikan Biar Masyarakat Dapat Mengawasi Pemerintahan Desa





 

Subtansi UU Desa No.6 Tahun 2014 adalah mewujudkan kedaulatan desa dalam semua aspek kehidupan masyarakat.

Salah satu wujudnya yakni masyarakat desa dilibatkan dalam musyawarah desa (Musdes). Baik dalam proses menyusun RPJMDes, RKPDes dan APBDes.

"APBDes itu milik masyarakat desa, bukan milik kades dan aparatur desa saja".

Sebagai milik piblik, maka Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) harus dipublikasikan agar semua warga dapat mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai oleh APBDes.
 

Bagaimana cara mempublikasikan APBDes?

Cara publikasi APBDes itu sangat gampang dan mudah. Karena banyak saluran media yang dapat dipergunakan.

APBDes dapat dipublikasikan melalui papan informasi desa, website desa, dan buletin jumat. APBDes bisa juga dipublikasikan melalui baliho dan media lainnya yang bersifat terbuka dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Sisi positif dengan adanya publikasi APBDes atau keterbukaan informasi desa, maka fitnah dan prasangka yang tidak dapat terhindari.

Perlu dipahami juga bahwa penggunaan dana desa harus dimulai dari musyawarah desa (musdes) yang digelar oleh badan permusyawaratan desa (BPD).

Sumber : http://risehtunong.blogspot.co.id/2017/03/apbdes-milik-masyarakat-desa.html

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Wajib Diinformasikan Pada Warga


Kepala Desa sebagai penanggungjawab terhadap Pemeritahan Desa memiliki kewajiban untuk memberikan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Penyampaian informasi tersebut untuk memenuhi hak masyarakat. Sehingga Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.

Dalam Permendagri disebutkan, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Atas dasar informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.

Adapun, informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Seperti, papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya.

Muatan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa



Kewenangan Desa diantaranya meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Prakarsa Masyarakat, Hak Asal Usul, dan Adat Istiadat Desa.
Selain itu, Pemerintahan Desa disamping menjalankan kewenangan yang melekat pada Desa, juga menjalankan kewenangan dari pemerintahan di atasnya. Karena keberadaan desa merupakan bagian dari Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa berkewajiban membuat Laporan kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa dan menyampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. 
Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Pedoman atau tatacara lengkap penyusunan laporan kepala Desa, dapat dilihat di lampiran Format Laporan Kepala Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
 
Ruang Lingkup Laporan Kepala Desa meliputi:
  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
  • Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
  • Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Sedangkan muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, terdiri dari:
  • Pendahuluan;
  • Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
  • Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
  • Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
  • Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh
  • Penutup.

Peran serta Pemuda Mendorong Transparansi Pembangunan Desa


Salah satu tujuan pengaturan UU Desa yakni memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Disamping itu juga mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama.

Semangat besar dari UU Desa yakni menjadikan desa sebagai subyek pembangunan. Dengan diberikannya kewenangan oleh UU Desa diharapkan desa mampu menentukan arah pembangunan sesuai karakter dan potensi masing-masing.

UU Desa memberikan kedudukan, kewenangan, dan keuangan Desa yang semakin kuat. Dengan demikian penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa.

Bagaimana partisipasi atau peran serta masyarakat (khususnya pemuda) sebagai subyek pembangunan desa.

Pemuda sebagai salah satu bagian dari masyarakat desa sudah selayaknya mengambil peran strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan desa. Sehingga mampu berperan aktif mengawal terbentuknya Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.

Ide dan gagasan kreatif inovatif para pemuda akan mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan desa.

Pengawalan pembangunan desa dapat dimulai dari langkah kecil yakni mengawal proses musyawarah perencanaan dan pembangunan desa (Musrenbangdes). Musrenbangdes menjadi proses awal memperjuangkan konsep dan gagasan arah pembangunan desa.

Selanjutnya mendorong keterbukaan APBDes. Karena keterbukaan APBDes penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap program/kegiatan desa.

Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan desa menjadi modal penting yang akan mendorong terwujudnya harapan masyarakat desa.


Back To Top