judul gambar

Menteri Desa Instruksikan Seluruh Kades Harus Buat Spanduk Rincian Anggaran


Ilustrasi Foto :Achmad Zamroni
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjoyo menginstruksikan kepada kepala desa di seluruh Indonesia untuk memasang spanduk rincian anggaran dan bioskop desa sehingga terciptanya transparansi dan pembangunan ekonomi desa.

"Nanti para kepala desa harus membuat spanduk anggaran tentang dana desa," kata Eko Putro saat berkunjung ke Desa Pabedilan Kaler, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (28/4/2017).

Selain membuat spanduk, Eko mengimbau agar kepala desa mempunyai insiatif untuk memanfaatkan balai desa sebagai ajang pertumbuhan ekonomi dengan membuat bioskop desa yang didalamnya itu bisa di topang masyarakat untuk berwirausaha.

Ia menjelaskan, bagi kepala desa yang tidak membuat spanduk tentang anggaran desa maka pemerintah tidak akan memberikan insentif kepada desa tersebut, hanya akan mendapatkan Rp800 juta per tahun yang seharusnya bisa mendapatkan Rp1,3 miliar.

"Disamping memasang spanduk kepala desa juga wajib menjalankan empat program dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yakni pengembangan produk unggulan desa (prudes), mengembangkan badan usaha milik desa, membangun embung air desa, dan membangun sarana olahraga desa," pungkasnya. (okezone)

APBDes Harus Dipublikasikan Biar Masyarakat Dapat Mengawasi Pemerintahan Desa





 

Subtansi UU Desa No.6 Tahun 2014 adalah mewujudkan kedaulatan desa dalam semua aspek kehidupan masyarakat.

Salah satu wujudnya yakni masyarakat desa dilibatkan dalam musyawarah desa (Musdes). Baik dalam proses menyusun RPJMDes, RKPDes dan APBDes.

"APBDes itu milik masyarakat desa, bukan milik kades dan aparatur desa saja".

Sebagai milik piblik, maka Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) harus dipublikasikan agar semua warga dapat mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai oleh APBDes.
 

Bagaimana cara mempublikasikan APBDes?

Cara publikasi APBDes itu sangat gampang dan mudah. Karena banyak saluran media yang dapat dipergunakan.

APBDes dapat dipublikasikan melalui papan informasi desa, website desa, dan buletin jumat. APBDes bisa juga dipublikasikan melalui baliho dan media lainnya yang bersifat terbuka dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Sisi positif dengan adanya publikasi APBDes atau keterbukaan informasi desa, maka fitnah dan prasangka yang tidak dapat terhindari.

Perlu dipahami juga bahwa penggunaan dana desa harus dimulai dari musyawarah desa (musdes) yang digelar oleh badan permusyawaratan desa (BPD).

Sumber : http://risehtunong.blogspot.co.id/2017/03/apbdes-milik-masyarakat-desa.html

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Wajib Diinformasikan Pada Warga


Kepala Desa sebagai penanggungjawab terhadap Pemeritahan Desa memiliki kewajiban untuk memberikan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Penyampaian informasi tersebut untuk memenuhi hak masyarakat. Sehingga Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.

Dalam Permendagri disebutkan, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Atas dasar informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.

Adapun, informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Seperti, papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya.

Muatan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa



Kewenangan Desa diantaranya meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Prakarsa Masyarakat, Hak Asal Usul, dan Adat Istiadat Desa.
Selain itu, Pemerintahan Desa disamping menjalankan kewenangan yang melekat pada Desa, juga menjalankan kewenangan dari pemerintahan di atasnya. Karena keberadaan desa merupakan bagian dari Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa berkewajiban membuat Laporan kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa dan menyampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. 
Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Pedoman atau tatacara lengkap penyusunan laporan kepala Desa, dapat dilihat di lampiran Format Laporan Kepala Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
 
Ruang Lingkup Laporan Kepala Desa meliputi:
  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
  • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
  • Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
  • Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Sedangkan muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, terdiri dari:
  • Pendahuluan;
  • Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
  • Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
  • Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
  • Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh
  • Penutup.

Peran serta Pemuda Mendorong Transparansi Pembangunan Desa


Salah satu tujuan pengaturan UU Desa yakni memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Disamping itu juga mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama.

Semangat besar dari UU Desa yakni menjadikan desa sebagai subyek pembangunan. Dengan diberikannya kewenangan oleh UU Desa diharapkan desa mampu menentukan arah pembangunan sesuai karakter dan potensi masing-masing.

UU Desa memberikan kedudukan, kewenangan, dan keuangan Desa yang semakin kuat. Dengan demikian penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa.

Bagaimana partisipasi atau peran serta masyarakat (khususnya pemuda) sebagai subyek pembangunan desa.

Pemuda sebagai salah satu bagian dari masyarakat desa sudah selayaknya mengambil peran strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan desa. Sehingga mampu berperan aktif mengawal terbentuknya Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.

Ide dan gagasan kreatif inovatif para pemuda akan mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan desa.

Pengawalan pembangunan desa dapat dimulai dari langkah kecil yakni mengawal proses musyawarah perencanaan dan pembangunan desa (Musrenbangdes). Musrenbangdes menjadi proses awal memperjuangkan konsep dan gagasan arah pembangunan desa.

Selanjutnya mendorong keterbukaan APBDes. Karena keterbukaan APBDes penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap program/kegiatan desa.

Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan desa menjadi modal penting yang akan mendorong terwujudnya harapan masyarakat desa.


Musyawarah Pembentukan BUMDes di Desa Bulumargi

  

Puluhan warga Desa Bulumargi mulai dari perangkat desa, BPD, PKK, Karangtaruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Lembaga Desa lainnya. Selasa siang, 16 Agustus 2016, sekitar pukul 13.00 Wib mengikuti rapat musyawarah desa.

Musyawarah desa dengan agenda mengagas pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berlangsung di Balai Desa Bulumargi. Hadir dalam kegiatan rapat musyawarah desa tersebut para Pendamping Desa.

Pada kesempatan rapat musyawarah desa tersebut, Trimo Hadi Saputro, selaku Kepala Desa Bulumargi menjelaskan Keberadaan BUMDes sangat diperlukan sebagai upaya membangun masyarakat desa dengan meningkatkan ekonomi warga desa melalui usaha usaha desa.

Rapat Musyawarah yang berlangsung secara mufakat menyepakati pembentukan BUMDes di Desa Bulumargi dengan nama "Bulumargi Sejahtera".

Begitu pula, acara rapat yang dipandu oleh Bapak Atekan (Sekretaris Desa) dan Ustadz Murthomo (Ketua BPD) yang dibantu oleh para pendamping desa juga secara marathon membentuk kepengurusan BUMDes.

Dalam musyawarah para peserta rapat mengajukan beberapa nama calon pengurus yang akan menjalankan keberlangsungan BUMDes "Bulumargi Sejahtera".

Melalui musyawarah mufakat terpilih secara demokratis pengurus BUMDes yang diambil dari kalangan pemuda desa yang memiliki kompetensi dalam menjalankan BUMDes di Desa Bulumargi.

Berikut pengurus BUMDes "Bulumargi Sejahtera" yang terpilih.

A. Pengawas BUMDes :
     1. Kepala Desa
     2. BPD

B. Pengurus BUMDes :
    Ketua.            : Toni Wahyudi
    Wakil Ketua. : Andik
    Sekretaris.    : Ali Nasruddin
    Wakil Sekretaris.  : Lilik Purwati
    Bendahara.    :   Miftahul Huda.

Selain memiliki tingkat kompetensi, dipilihnya kepengurusan BUMDes dari kalangan pemuda agar perjalanan BUMDes dapat dikelola secara profesional dan dapat berkembang sesuai harapan masyarakat desa.
  

Peringati HUT RI ke-71: Pemuda Kepoh Gelar Turnamen Bola Voli


Dalam rangka menyambut peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-71, PemudaKarang Taruna X-Boys dari Dusun Kepoh, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, turur serta memeriahkannya dengan kegiatan Turnamen Bola Voli se Bulumargi.

Kegiatan turnamen Bola Voli oleh pemuda karang taruna X-Boys diselenggarakan di Lapangan Bola Voli Desa Bulumargi yang berlokasi di Dusun Kepoh. Turnamen berlangsung sejak tanggal 09 - 19 Agustus 2016 dengan memperebutkan hadiah piala pemuda X-Boys dan uang tunai.

Sedangkan peserta turnamen adalah seluruh pemuda Karang Taruna Dusun yang ada di Desa Bulumargi, yakni, Pemuda Karangdowo, Pemuda Awar-Awar, Pemuda Kemlagi, Pemuda Kepoh, Pemuda Bulugondang.

Toni W, salah satu panitia penyelenggara menjelaskan kegiatan perlombaan ini adalah bentuk refleksi para pemuda karangtaruna untuk menyambut Hari Kemerdekaan RI.

"Yah kegiatan lomba ini kan sebagai bentuk refleksi perjuangan, bahwa untuk mencapai kemenangan atau kemerdekaan kita perlu berjuang dengan gelora semangat yang tinggi."Jelasnya.

Ia menambahkan, penyelenggaraan turnamen Bola Voli ini kalau dilihat dari segi hadiah mungkin tidak seberapa besar, namun, kegiatan ini diharapkan mampu memupuk kebersamaan dan persatuan bagi warga masyarakat Desa Bulumargi khususnya para generasi muda.

Kedepannya ia bersama pemuda karang taruna lainnya berharap kegiatan ini bisa menjadi pemantik pemerintahan desa dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesiaan bisa menyelenggarakan kegiatan yang lebih besar lagi.

Salam Pemuda... MERDEKAAA..MERDEKAA.. MERDEKAAA!!!!!!


Musyawarah Panitia HUT RI ke 71 Desa Bulumargi



Tokoh Masyarakat dan perangkat desa beserta komponen lainnya yang ada di Desa Bulumargi mengadakan rapat panitia peringatan HUT RI ke 71 tahun 2016.

Agenda rapat yang membahas rencana kegiatan dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia negara kita tercinta berlangsung di Balai Desa Bulumargi. Jumat sore (22/07).

Rapat yang dipimpin oleh Bapak Sholikhin selaku ketua panitia yang sebelumnya sudah ditunjuk oleh kepala desa Bulumargi. Berbagai kegiatan di usulkan oleh peserta rapat yang hadir.

Seperti sudah menjadi kebiasaan ketika memasuki bulan agustus sebagian masyarakat baik di desa maupun kota akan membuat berbagai kegoatan untuk menyongsong perayaan Kemerdekaan RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus.

Semoga dalam musyawarah panitia mampu menghidupkan kegiatan kegiatan yang sudah mulai terabaikan dan kalah dengan hiruk pikuknya modernisasi dunia.

BERSATU KITA TEGUH BERCERAI KITA RUNTUH....
MERRDEKAAAAAAA......!!!!!!


Peran Masyarakat dalam Kegiatan Posyandu Desa Bulumargi

Petugas Kesehatan dan Bidan Desa melakukan pendataan tumbuh kembang balita

Bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan hidup sehat dan sejahtera. Salah satunya dengan menerjunkan petugas kesehatan dan Bidan desa di setiap desa untuk melaksanakan kegiatan Posyandu.

Melalui kegiatan Posyandu diharapkan masyarakat mampu mengembangkan kegiatan kesehatan dan Keluarga Berencana beserta kegiatan lainnya yang dapat menunjang tercapainya masyarakat hidup sehat sejahtera.

Kegiatan Posyandu berlangsung rutin setiap bulannya di Desa Bulumargi yang terdiri dari 5 Dusun dengan jarak yang lumayan jauh antara dusun satu dengan dusun lainnya dengan kondisi jalan yang masih berlumpur jika terjadu hujan.

Petugas kesehatan dan Bidan Desa yang dibantu oleh Kader Posyandu yang ada di setiap dusun melakukan penimbangan balita, pemeriksaan kesehatan balita, imunisasi. serta konsultasi kesehatan bagi ibu hamil dan menyusui.

Secara bergilir sesuai jadwal selama seminggu tanggal 6 hingga 15 petugas kesehatan dan Bidan Desa mendatangi para ibu hamil dan menyusui serta balita yang ada di Dusun Bulugondang, Dusun Kepoh, Dusun Awar Awar, Dusun Kemlagi, Dusun Karangdowo.

Berikut Kegitan Pokok Posyandu

1. Perbaikan gizi 

Kader Posyandu dan petugas kesehatan yang terkait bertugas melakukan perbaikan gizi berdasarkan hasil pencatatan di Kartu Menuju Sehat (KMS) Bayi, Balita dan ibu hamil berupa penyuluhan tentang tumbuh kembang balita, makanan sehat, kurang darah (anemia), Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY), Vitamin A, pemanfaatan pekarangan, dan penyuluhan pemberian makanan tambahn (PMT) dan pemberian Vitamin A dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi yang membutuhkan.

2. Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) 

Kader dan petugas kesehatan bertugas melakukan pemantauan kesehatan terhadap kehamilan, kelahiran dan tumbuh kembang balita melalui buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta memberikan pelayanan kesehatan berupa imunisasi, pemberian tablet zat besi, vitamin A, pemeriksaan kehamilan, penyuluhan dan pelayanan kesehatan lain sesuai masalah yang tengah dihadapi di masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak.

Petugas Posyandu melakukan Penimbangan Balita

3. Keluarga Berencana (KB) 

Tugas Kader dan petugas kesehatan adalah memberikan penyuluhan mengenai KB kepada masyarakat dan memberikan pelayanan KB berupa pemberian pil maupun suntikan serta konseling KB (Hermawan, 2007).

4. Imunisasi 

Kader Posyandu bertugas untuk mengajak masyarakat yang memiliki atau yang termasuk sasaran dari imunisasi untuk ke posyandu dan memberikan peyuluhan mengenai imunisasi sedangkan mengenai pemberian imunisasi dilakukan oleh petugas kesehatan. Pemantauan imunisasi harus dilakukan oleh semua petugas baik pimpinan program, supervisor dan petugas vaksinasi (Notoatmodjo 2003).

5. Penanggulangan penyakit Diare (P2 Diare) 

Menurut Depkes RI (2006) bahwa kader dan petugas kesehatan bertugas untuk memberikan penyuluhan mengenai diare terutama tentang penggunaan oralit dan larutan gula garam dan pelayanan pemberian bubuk Oralit bagi yang mengalami diare.


Tradisi Membangunkan Makan Sahur Saat Ramadhan



Sahuur....Sahuuurrr.. Sahuuuur..... Bangun.. Bangun..Bangun... !!!!

Kaum Muslimin dan Muslimat Dusun Awar Awar dan kepoh Bagi yang belum makan sahuurr.. Segera makan sahurr.

Saat Ini waktu makan sahur menunjukkan Pukul 03.lebih 25 menit waktu kawasan Awar awar Bulumargi dan Sekitarnya.

Waktu Imsak tepat Pukul 04 lebih 7 menit, untuk itu waktu Imsak kurang 42 menit... ingkang dereng Sahurr... Enggal enggal Sahuurr...

Tangi tangi... Tangiii.. tangii.....

Kurang lebih seperti itulah Contoh Membangunkan Makan Sahur Ala Mr. Car Tadji.....

Selama bulan Ramadhan berlangsung kebiasaan yang sudah berjalan sejak lama dan sepertinya sudah menjadi sebuah tradisi yakni kegiatan membangunkan warga masyarakat di desa untuk makan sahur pada saat waktu sahur tiba.

Membangunkan warga untuk makan sahur di Desa Bulumargi di lakukan dengan banyak cara. Namun, membangunkan sahur di desa Bulumargi kebanyakan dengan cara memberikan pengumuman dengan menggunakan pengeras suara yang ada di Masjid dan Musholla.

Ada juga barisan anak-anak dengan gembira ria secara berkelompok ikut berpartisipasi membangunkan sahur dengan memainkan tetabuhan alat seadanya hingga terdengar harmonisasi irama yang menyenagkan atau yang sering disebut masyarakat desa dengan istilah Patrol Sahur..

Hal tersebut tentunya sangat membantu bagi kaum muslimin di desa yang hendak menjalankan puasa. sebagaimana diketahui Makan sahur sendiri merupakan salah satu ibadah yang di anjurkan oleh Rasulullah Muhammad SAW.


Kerajinan Tas dari Sampah Plastik Bekas Minuman Instan




Sampah biasanya oleh sebagian warga dibuang atau bahkan diabaikan begitu saja karena merasa kotor dan menjijikkan. Namun, sampah plastik gelas bekas minuman instan dapat disulap menjadi sebuah kerajinan tas yang menarik dan memiliki nilai seni serta ekonomi tinggi. 

Setiap sore hari usai melakukan aktivitas di rumahnya, Para perempuan yang kebanyakan sebagai ibu rumah tangga tersebut, berkumpul untuk membuat kerajinan tas yang berbahan dasar dari sampah gelas plastik bekas minuman instan.

Ditangan Ibu-Ibu warga Desa Candisari,  Kecamatan Sambeng,  Kabupaten Lamongan,  Jawa timur,  sampah gelas plastik bekas minuman instan mampu disulap menjadi sebuah tas yang memiliki nilai seni dan ekonomis yang tinggi. 

Pembuatan kerajinan tas dari sampah ini dilakukan dengan cara yang sederhana tanpa menggunakan peralatan modern, cukup dengan pisau cutter dan lem plastik serta benang tali. 

Proses awalnya gelas plastik bekas minuman instan dipotong dengan pisau cutter untuk diambil bagian atasnya yang melingkar. Selanjutnya lingkaran-lingkaran ini kemudian dirajut dengan benang tali sesuai model atau bentuk yang diinginkan.


Agar terlihat  lebih  menarik, warna benang tali disesuaikan dengan corak bahan dasar, begitu juga tas yang sudah jadi  di pasang manik manik sebagai hiasan tas,  selain itu desain tas juga dibuat simple sehingga cocok dipakai untuk wanita muda maupun dewasa.

Yunar salah satu perajin tas mengaku ide pembuatan kerajinan tas unik ini berasal dari banyaknya sampah gelas plastik bekas minuman instan di sekitar desa candisari terutama di dekat sekolah.  

“ Pada awalnya hanya mencoba, setelah jadi sebuah tas ternyata banyak yang minat untuk membelinya.” Ungkap Yunar 

Dalam satu hari mampu menghasilkan satu sampai tiga tas. Sedangkan satu tas dijual dengan harga 50 Ribu Rupiah hingga 80 Ribu Rupiah, tergantung ukuran dan tingkat kesulitan saat pembuatan. 

Sementara hingga kini hasil produksi kerajinan tas warga Desa Candisari Kecamatan Sambeng  Lamongan juga mulai dipromosikan ke tempat-tempat wisata.

Perangkat Desa Tertua Meninggal, Desa Bulumargi Berduka



Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun.   

Warga Bulumargi turut berduka atas meninggalnya  Bapak Nursalim alias Sukijan, Kapala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Bulumargi. Semoga amal ibadah selama hidupnya diterima di sisi Allah SWT.

Nursalim Alias Sukijan (Alm) meninggal pada usia sekitar 70 tahun akibat sakit yang dideritanya sejak beberapa tahun lalu, dan pada beberapa bulan terakhir penyakit yang dideritanya mulai kambuh lagi, hingga pada hari kamis malam (06/08/2015). Beliau menghembuskan nafas terakhir di kediamannya yang berada di Dusun Kepoh, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat.

Beliau merupakan salah seorang perangkat desa tertua dan terlama di Desa Bulumargi. Perjalanannya untuk mengabdi  sebagai pelayan masyarakat menjadi perangkat desa di mulai sejak tahun 1980an pada masa kepemimpinan Kepala Desa (Almarhum) A. Zaini.

Selama mengabdikan diri sebagai perangkat desa, Nursalim (Alm) adalah perangkat desa  yang baik dan bisa menjadi sosok orang tua bagi teman teman perangkat desa lainnya. Di samping itu, (Alm) Nursalim atau yang biasa dipanggil Pak Kaur ini orangnya teliti dan memahami seluk beluk tentang pemerintahan desa.

“Dengan adanya kabar meninggalnya Pak Kaur Pemerintahan ini tentu kita sangat bersedih serta merasa kehilangan , sebab beliau adalah orang tertua dan paling lama di pemerintahan Desa Bulumargi” ujar Kepala Desa Bulumargi  Trimo Hadi Saputro S.Pd. saat bertakziyah dan mengiring ke pemakaman Almarhum Nursalim.

Selain itu, Trimo Hadi Saputro juga menambahkan selaku Kepala Desa Bulumargi juga memohonkan maaf kepada seluruh warga Desa Bulumargi, jika semasa hidupnya (Alm) Nursalim mempunyai kesalahan serta prilaku yang kurang berkenan mohon di maafkan, dan semoga Almarhum berikan tempat yang layak serta amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT. Amiin.       

Sosok Emirati Fauziyah Santri TPQ Al Huda Juara Tartilul Quran



Beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 14 Juni 2015, MABIN Langitan menyelenggarakan Festival Anak Sholeh (FAS )Ke 6  se Kecamatan Babat, yang diikuti oleh seluruh Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di Kecamatan Babat.

Pada Acara Tersebut TPQ Al Huda Desa Bulumargi berhasil mengantarkan Emirati Fauziyah salah satu santri terbaiknya meraih peringkat ke 3 dalam kategori  Tartilul Quran. Mungkin anda belum mengenal siapakah Emirati Fauziyah santri yang berprestasi tersebut?.

Emirati Fauziyah atau biasa dipanggil Mira adalah anak kedua dari pasangan Raswan dan Yateni Warga Dusun Awar-Awar, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat-Lamongan.  

Kedua Orang tuanya bukanlah seorang Ustadz atau ahli agama. Namun, Raswan Ayah Mira adalah seorang petani sedangkan Yateni ibunya hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga sekaligus membantu ayahnya bertani.

Kondisi Kehidupan keluarga Mira yang masuk kategori tidak mampu, tidak membuat kemauan belajar Mira kendor dan minder dengan temannya. Saat ini Mira berusia sekitar 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas enam Madrasah Ibtidaiyah Irsyadut Tholibin.

Sementara, di lingkungan Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) Al Huda,  Sosok Emirati Fauziyah adalah santri yang memiliki semangat belajar mengaji yang tinggi diantara teman teman santri lainnya. Semangat belajar yang tinggi Mira tunjukkan dengan selalu disiplin masuk kelas, dan juga telaten  dalam belajar. 

Menurut Pengasuh TPQ AL Huda Ustadz Muhammad Ali saat ditemui oleh admin mengaku, jika diantara ratusan santri TPQ Al Huda yang diasuhnya saat ini, Mira merupakan anak yang cerdas, taat pada guru/ Asatidzah, telaten saat belajar.

“Mira itu anaknya ketika diperintah gurunya selalu nurut (mengikuti), telaten mengajinya, bahkan sering gurunya melihat ketika yang lain sedang bermain, Dia (Mira) tidak tergoda untuk main ”. Ujar Ustadz Ali.  

Santri TPQ Al Huda Raih Prestasi Pada Festival Anak Sholeh


“Alhamdulillahirabbil Alamiin!!..  Semoga mampu menghasilkan generasi  pecinta Al Qur`an”. Itulah kalimat yang terucap dari bibir Pengasuh Taman Pendidikan Al Qur`an (TPQ) Al Huda Dusun Awar Awar, Desa Bulumargi, Ustadz  Muhammad Ali AG. S.Ag. S.Pd.  

Ungkapan syukur tersebut terucap lantaran Saudari Emirati Fauziyah, salah satu Santi TPQ Al Huda Yang diasuhnya mampu mendapatkan prestasi yang membanggakan pada Festival Anak Sholeh (FAS) tingkat kecamatan Babat, yang di selenggarakan setiap 2 tahun sekali. 

Meskipun  keberadaan TPQ AL Huda berada di pelosok desa yang jauh dari perkotaan. Namun, santri TPQ Al Huda Mampu meraih peringkat ke 3  kategori Tartilul Qur`an dari beberapa kategori bidang ilmu Al Quran yang di perlombakan.

Dalam ajang Festival Anak Sholeh tahun 2015 yang berlangsung hari Kamis (14/06/2015) bertempat di Gedung TPQ An Nahdliyah  Desa Gembong, Kecamatan Babat- Lamongan  di ikuti oleh sekitar 26 TPQ yang ada di Kecamatan Babat.  

Dengan Prestasi para santri TPQ Al Huda tersebut Ustadz Ali panggilan Akrab pengasuh TPQ dan juga Madrasah Diniyah Ashabul Kahfi ini berharap  para santri nantinya mampu menjadi generasi yang tidak hanya pandai membaca  Al Qur`an, namun santri TPQ Al Huda juga mampu mengamalkan nilai Al Quran dalam kehidupan serta bermanfaat ilmunya bagi Masyarakat. 

Hingga saat ini TPQ Al Huda  tercatat memiliki kurang lebih 100 santri.  Dengan tenaga pendidik sebanyak puluhan  ustadz maupun ustadzah.

Warga Bulumargi Kerja Bakti Bangun Jalan desa

 


Kegiatan warga dengan semangat gotong royong memang seringkali identik dengan masyarakat desa di banding masyarakat perkotaan.

Semangat gotong royong serta guyub rukun ini tercermin pada kegiatan warga Dusun Awar-Awar, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dalam membangun desanya agar lebih maju dan bagus.

Dengan antusiasnya para warga membangun infrastruktur desa yaitu pembangunan pavingisasi jalan desa yang menghubungkan antar dusun di Bulumargi.

Pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 300 meter sengaja dikerjakan pada malam hari seusai melaksanakan sholat tarawih, lantaran pada siang hari para warga banyak yang melaksanakan ibadah puasa.

Seakan tanpa mengenal lelah ratusan warga yang ikut dalam kerja bakti membangun jalan ini memiliki peran masing masing.Diantaranya ada warga yang bertugas melansir atau memindahkan paving block dari tempat material meuju lokasi jalan, sebagian warga juga ada yang bertugas menghamparkan pasir sebagai landasan pemasangan paving block, dan juga sebagian warga bertugas memasang paving block.

Semua kegiatan tersebut dilakukan secara bersama sama dengan semangat gotong royong membangun desa denagn harapan infrastruktur desa terutama jalan desa menjadi baik dan mampu mengangkat kesejahteraan warga.

Meski sebagian warga dalam pembangunan pavingisasi jalan desa ini masih belum diketahui besaran biaya yang dipakai. Namun kepala desa mengaku jika dana pembangunan pavingisasi jalan desa ini bersumber dari dana desa.


Petani Melon Bulumargi Kekurangan Pasokan Air



Musim kemarau mengakibatkan krisis air di sejumlah daerah. Di Lamongan musim kemarau menyebabkan petani melon di Desa Bulumargi merugi lantaran tanaman melon kekurangan pasokan air dan hasil panennya pun mengalami penuunan hingga 50 persen sehingga tidak sebanding dengan biaya perawatan dan pembibitan.

Tugas Dan Tanggung Jawab Kepala Desa



Sebagaimana yang sudah disebutkan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kepala Desa dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa berwenang:
    • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    • mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
    • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    • menetapkan Peraturan Desa;
    • menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    • membina kehidupan masyarakat Desa;
    • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    • membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
    • mengembangkan sumber pendapatan Desa;
    • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    • mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
    • memanfaatkan teknologi tepat guna;
    • mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
    • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sedangkan dalam melaksanakan tugas, pejabat Kepala Desa berhak:
    • mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
    • mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
    • menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
    • mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
    • memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
  3. Selain memiliki kewenangan dan hak dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban:
    • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    • menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
    • melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
    • menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
    • menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
    • mengelola Keuangan dan Aset Desa;
    • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
    • menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    • mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
    • membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    • memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
    • mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
    • memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Panen Raya Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu


(Woro-Woro) – Kelompok tani Makmur jaya Dusun karangdowo, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Kamis (11/06/2015) Melaksanakan Kegiatan Panen Raya Padi yang merupakan proses menikmati hasil tanaman padi para petani.

Kegiatan Panen Raya Padi ini adalah rangkaian kegiatan Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GPPTT) yang di canangkan oleh pemerintah untuk meningkatkan hasil pertanian. Kegiatan dihadiri Pejabat Muspika , Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Babat serta Babinsa Koramil 10/0812 Lamongan.   

Sejumlah petani yang terlihat antusias dalam memanen padi yang di tanamnya sejak beberapa bulan lalu. Padi gunawan Salah satu petani yang ikut melaksanakan Panen Raya ini mengaku sangat senang melihat Padi hasil tanamannya. 

Petani  lainnya mengaku  sejak proses tanam hingga tanaman padi menjelang panen, kami para petani selalu mendapatkan pendampingan dari petugas, mulai dari teknis penanaman, serta pola penerapan pupuk serta peawatan selalu dibimbing.

Dengan pola pendampingan dan penerapan terhadap para petani oleh para petugas pendampingan dari dinas pertanian maupun lembaga terkait, diharapkan kedepan para petani mampu dengan sendirinya melakukan metode penerana serta pengelolaan tanaman secara mandiri sehingga dapat memperoleh hasil yang maksimal.

Kepala Desa Harus Kelola Dana Desa Dengan Transparan




(Woro-Woro) - Besarnya pengalokasian Dana Desa bagi setiap desa harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar. Bila mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014, maka pengelolaan keuangan desa menempatkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

“Dengan besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa tersebut, maka diperlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa atau perangkat desa tentang pengelolaan keuangan,” ujar Marwan selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam UU Desa telah menempatkan masyarakat Desa sebagai sasaran dan sekaligus pelaku pembangunan Desa, sedangkan pemerintahan Desa berperan sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Bagi para kepala desa dan aparat desa, Menteri Marwan mengatakan, yang menjadi tantangan saat ini adalah kesiapan untuk menyusun perencanaan pembangunan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara tepat, terukur, dan transparan sesuai dengan potensi dan prioritas kebutuhan desa. “Juga kesiapan untuk mengelola keuangan desa secara berhati-hati, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” ujarnya.

Agar penyaluran dana desa tahap awal tahun 2015 ini lancar, Menteri Marwan menyampaikan, ada beberapa hal pokok yang diharapkan menjadi masukan bagi para Gubernur serta Bupati atau Walikota. Yakni, melaksanakan sosialisasi dan pelatihan, kepada aparat pemerintah daerah maupun aparat desa agar mempunyai pemahaman yang tepat dan kompetensi yang memadai dalam melaksanakan Undang-Undang Desa. (sumber : Kemendesa.go.id)

Sejarah Desa Bulumargi


Maaf Artikel sejarah desa masih dalam penyusunan mohon bersabar silahkan klik menu yang lain..

Teima Kasih Atas kunjungannnya , Silahkan Update seputar desa terbaru
Back To Top